Negara Mayoritas Penduduk Islam, Tajikistan Larang Warganya Pakai Hijab, ini Alasan dan Jumlah Denda Pelanggaran UU
Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang larangan warganya menggunakan hijab. Meskipun menjadi salah satu negara Asia mayoritas penduduk Agama Islam.
Kamis, 27 Juni 2024 - 12:04 WIB
Sumber :
- ANTARA/Flickr/Tribes of the World
Bagi masyarakat Tajikistan yang melanggar undang-undang ini akan dikenai denda dari 7.920 somoni Tajikistan atau sekitar Rp12,1 juta.
Pejabat pemerintah yang melanggar undang-undang dikenakan denda sebesar 54.000 somoni Tajikistan atau sekitar Rp82,9 juta.
Sedangkan tokoh agama Tajikistan mendapat denda 57.600 somoni atau sekitar Rp88,4 juta.
(hap)
Load more