Ikut Kurban tapi Masih Punya Utang yang Belum Lunas, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya kalau itu Sebaiknya...
Buya Yahya menjelaskan terkait hukum seorang Muslim memberikan hewan kurban tetapi masih punya utang yang belum lunas atau tidak dibayar. Mari simak di sini!
Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:46 WIB
Sumber :
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik
"Kalau kita punya utang kepada seseorang maka uang kita ini milik mereka sampai tuntas utang, kita wajib membayar," sambungnya.
Maka dari itu, ia menegaskan tentang hal tersebut agar tidak salah persepsi dan ibadah kurbannya tetap lancar hingga mendapat pahala dari Allah SWT.
"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya atau utang jatuh tempo sudah dapat izin dari yang punya uang maka diperkenankan," tandasnya. (far/hap)
Load more