GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ikut Kurban tapi Masih Punya Utang yang Belum Lunas, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya kalau itu Sebaiknya...

Buya Yahya menjelaskan terkait hukum seorang Muslim memberikan hewan kurban tetapi masih punya utang yang belum lunas atau tidak dibayar. Mari simak di sini!
Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:46 WIB
Buya Yahya membagikan hukum kurban saat punya utang yang belum lunas
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik

tvOnenews.com - Kurban menjadi ibadah umat Muslim senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Umat Muslim memberikan hewan kurban sebagai bentuk kepedulian kepada sesama manusia, terutama bagi yang membutuhkannya seperti fakir miskin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini berdasarkan hadits diriwayatkan Aisyah RA bagi yang ikut menyumbangkan hewan kurban saat Idul Adha akan mendapat pahala, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu." (HR. Tirmidzi)

Namun, banyak orang yang merasa penasaran terkait hukum bagi yang masih punya utang belum lunas tetapi tetap memaksakan ikut kurban.


Ilustrasi hewan kurban kambing dari uang hasil utang. (Freepik)

Lantas, apakah boleh seorang Muslim masih mempunyai utang tetap ikut memberikan hewan kurban saat Idul Adha?

Apakah seseorang harus melunasi utang lebih dulu sebelum ikut berkurban? Buya Yahya menjelaskan hal ini sebagai berikut.

Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum umat Muslim yang belum melunaskan utang tetapi sudah memberikan hewan kurban di masjid.

Buya Yahya berbicara hukum di tengah seseorang masih punya utang ikut kurban menjadi pembahasan menarik olehnya.

Buya Yahya pun mengawali penjelasannya untuk mengupas tentang hukum kurban.

Ia mengatakan bahwasanya hukum kurban ini menjadi ibadah sunnah yang paling penting bagaimana seorang Muslim bisa menentukan prioritasnya.

Meski hukum kurban merupakan sunnah muakad yang dianjurkan untuk ikut berkurban yang berangkat dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

"Hukum kurban menurut zumhur ulama yaitu sunnah," ujar Buya Yahya. 

"Madzhab kita Syafi'i, sunnah yang sangat dikukuhkan," tambahnya.

Buya Yahya pun menyampaikan bagi yang ingin melakukan amalan sunnah tersebut ternyata ada aturannya untuk diketahui bersama.

"Gara-gara sunnah, ada aturan dalam melakukan amalan sunnah," tuturnya.

Pendakwah itu menyampaikan bahwasanya, hal-hal yang bersifat wajib harus dilakukan sebelum ingin mengerjakan sunnah.

Hal itu berdasarkan aturan amalan sunnah tidak harus dikerjakan lebih dulu sebelum hal-hal wajibnya dapat diselesaikan.

Buya Yahya menyebut utang salah satu bagian amalan wajib yang harus dilunaskan dalam ajaran Agama Islam.

"Apabila kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban jika sudah datang tempo," katanya.

Ia mengambil contoh terhadap zakat dan kurban, sebaiknya umat Muslim mendahulukan zakat lebih dulu daripada memberikan hewan kurban.

"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan bayar zakat jangan kurban dulu, atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," jelasnya.

Sesuai Hadits Riwayat Ibnu Majah yang menyebutkan anjuran bagi seseorang punya utang harus segera dibayar kepada pengutang, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya [di hari kiamat nanti] karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR. Ibnu Majah)

Namun, Buya Yahya mendadak memberikan penjelasan terkait bagi yang punya utang ternyata masih boleh berkurban.

Menurutnya, selagi pembayaran utang belum jatuh tempo maka bisa memberikan hewan kurban kepada pihak masjid atau penyembelih.

"Kalau sudah utang jatuh tempo maka yang wajib kita dahulukan adalah bayar utangnya bukan berkurban," imbuhnya.

Sebaliknya, jika pembayaran utang tersebut sudah memasuki jatuh tempo maka diharamkan baginya untuk berkurban.

"Maka dikatakan maksiat jika dia berbuat baik seperti kurban, sedekah sementara sudah ada utang jatuh tempo," jelasnya.

Namun, jika tetap memaksakan dan berkontribusi memberikan hewan kurban maka harus meminta izin kepada pemberi utang saat pembayarannya sudah jatuh tempo.

Ia menegaskan bahwa, langkah tersebut agar seseorang terhindar dari perbuatan maksiat karena memiliki uang yang seharusnya dibayarkan untuk pelunas utang.

"Baru nanti hilang kemaksiatannya kalau sudah minta izin kepada yang punya uang, kalau dia mengizinkan, boleh," katanya.

tvonenews

"Kalau kita punya utang kepada seseorang maka uang kita ini milik mereka sampai tuntas utang, kita wajib membayar," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, ia menegaskan tentang hal tersebut agar tidak salah persepsi dan ibadah kurbannya tetap lancar hingga mendapat pahala dari Allah SWT.

"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya atau utang jatuh tempo sudah dapat izin dari yang punya uang maka diperkenankan," tandasnya. (far/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT