Ikut Kurban tapi Masih Punya Utang yang Belum Lunas, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya kalau itu Sebaiknya...
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik
"Gara-gara sunnah, ada aturan dalam melakukan amalan sunnah," tuturnya.
Pendakwah itu menyampaikan bahwasanya, hal-hal yang bersifat wajib harus dilakukan sebelum ingin mengerjakan sunnah.
Hal itu berdasarkan aturan amalan sunnah tidak harus dikerjakan lebih dulu sebelum hal-hal wajibnya dapat diselesaikan.
Buya Yahya menyebut utang salah satu bagian amalan wajib yang harus dilunaskan dalam ajaran Agama Islam.
"Apabila kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban jika sudah datang tempo," katanya.
Ia mengambil contoh terhadap zakat dan kurban, sebaiknya umat Muslim mendahulukan zakat lebih dulu daripada memberikan hewan kurban.
"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan bayar zakat jangan kurban dulu, atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," jelasnya.
Sesuai Hadits Riwayat Ibnu Majah yang menyebutkan anjuran bagi seseorang punya utang harus segera dibayar kepada pengutang, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya [di hari kiamat nanti] karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR. Ibnu Majah)
Namun, Buya Yahya mendadak memberikan penjelasan terkait bagi yang punya utang ternyata masih boleh berkurban.
Menurutnya, selagi pembayaran utang belum jatuh tempo maka bisa memberikan hewan kurban kepada pihak masjid atau penyembelih.
"Kalau sudah utang jatuh tempo maka yang wajib kita dahulukan adalah bayar utangnya bukan berkurban," imbuhnya.
Sebaliknya, jika pembayaran utang tersebut sudah memasuki jatuh tempo maka diharamkan baginya untuk berkurban.
"Maka dikatakan maksiat jika dia berbuat baik seperti kurban, sedekah sementara sudah ada utang jatuh tempo," jelasnya.
Namun, jika tetap memaksakan dan berkontribusi memberikan hewan kurban maka harus meminta izin kepada pemberi utang saat pembayarannya sudah jatuh tempo.
Ia menegaskan bahwa, langkah tersebut agar seseorang terhindar dari perbuatan maksiat karena memiliki uang yang seharusnya dibayarkan untuk pelunas utang.
"Baru nanti hilang kemaksiatannya kalau sudah minta izin kepada yang punya uang, kalau dia mengizinkan, boleh," katanya.
Load more