Ikut Kurban tapi Masih Punya Utang yang Belum Lunas, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya kalau itu Sebaiknya...
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik
tvOnenews.com - Kurban menjadi ibadah umat Muslim senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Umat Muslim memberikan hewan kurban sebagai bentuk kepedulian kepada sesama manusia, terutama bagi yang membutuhkannya seperti fakir miskin.
Hal ini berdasarkan hadits diriwayatkan Aisyah RA bagi yang ikut menyumbangkan hewan kurban saat Idul Adha akan mendapat pahala, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu." (HR. Tirmidzi)
Namun, banyak orang yang merasa penasaran terkait hukum bagi yang masih punya utang belum lunas tetapi tetap memaksakan ikut kurban.
![]()
Ilustrasi hewan kurban kambing dari uang hasil utang. (Freepik)
Lantas, apakah boleh seorang Muslim masih mempunyai utang tetap ikut memberikan hewan kurban saat Idul Adha?
Apakah seseorang harus melunasi utang lebih dulu sebelum ikut berkurban? Buya Yahya menjelaskan hal ini sebagai berikut.
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum umat Muslim yang belum melunaskan utang tetapi sudah memberikan hewan kurban di masjid.
Buya Yahya berbicara hukum di tengah seseorang masih punya utang ikut kurban menjadi pembahasan menarik olehnya.
Buya Yahya pun mengawali penjelasannya untuk mengupas tentang hukum kurban.
Ia mengatakan bahwasanya hukum kurban ini menjadi ibadah sunnah yang paling penting bagaimana seorang Muslim bisa menentukan prioritasnya.
Meski hukum kurban merupakan sunnah muakad yang dianjurkan untuk ikut berkurban yang berangkat dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
"Hukum kurban menurut zumhur ulama yaitu sunnah," ujar Buya Yahya.
"Madzhab kita Syafi'i, sunnah yang sangat dikukuhkan," tambahnya.
Buya Yahya pun menyampaikan bagi yang ingin melakukan amalan sunnah tersebut ternyata ada aturannya untuk diketahui bersama.
Load more