Lalu, apabila pernikahan dini dipaksakan oleh orang tua, tapi anak belum mau dan siap bisa dikatakan dosa.
"Jadi imbaun kepada siapapun, permudahlah urusan pernikahan. Dengan usia di bawah umur, harus di tahu usia berapa dulu? bila usianya sudah bisa atau siap melayani maka buka pintu halal (pernikahan)," sambung Buya
"Kalau tidak dibuka pintu halal, maka anak-anak kita sudah ngerti saat ini (film porno atau seks), beri bimbingan yang benar dan pasangkan dengan pasangan yang benar. Tapi, kalau menikahkan anak, belum waktunya sampai dia nggak mampu lakukan itu, lalu tersiksa dan sakit, maka zalim dia, nggak boleh," terang Buya
Dengan demikian, pesan Buya yang menyimpulkan kalau menikahkan anak perlu pertimbangan tidak boleh asal. Patuhi aturan yang berlaku dan pahami kondisi anak.
"Wahai para orang tua, jika sudah memiliki anak, punya keinginan untuk menikah anda lihat. Lebih baik anda pikirkan, daripada dia memikirkan sendiri lalu, dia coba-coba yang haram," bebernya
"Apabila dia masih sekolah, nggak ada masalah, bicarakan dengan besan anda, anda nikahkan anak tapi anak kita tetap sekolah. Sehingga pernikahan tidak menghalangi pendidikan," terang Buya Yahya. (klw)
Load more