Apabila terjadi maka pahami, ada beberapa hal perlu dipertimbangkan.
Pertimbangan yang disampaikan Buya, berupa melihat: aturan soal usia pernikahan minimal berapa oleh Pemerintah. Kedua, apakah anak yang mau dinikahkan sudah siap mental?.
"Nah menikah di bawah umur di bawah usia 17 tahun itu belum boleh ya. Apabila ada yang menikahkannya apa termasuk dosa dan harus dipenjarakan?, aneh bila yang berzina tidak masuk penjara, dan menikah malah masuk penjara ini perlu dipertanyakan. Jadi imbaun kepada siapapun, permudahlah urusan pernikahan," kata Buya dikutip, Rabu (12/6/2024)
"Dengan usia di bawah umur, harus di tahu usia berapa dulu?. Bila usianya sudah bisa atau siap melayani maka buka pintu halal (pernikahan)," jelasnya
Kemudian, kata Buya paling terpenting saat anak menikah kala usianya belum cukup, atau di bawah umur seperti masih SMP. Ia sarankan, orang tua ambil tindakan tegas, lebih baik nikahkan agar terhindar dari hubungan haram, tapi sekolahnya tetap lanjut.
Hal itu dilakukan untuk menghindarkan anak-anak dari perilaku salah atau haram, seperti zina.
Load more