ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi foto udara areal pasca tambang
Sumber :
  • ANTARA

Isi Lengkap PP Minerba yang Buka Peluang Ormas Agama Kelola Tambang Batu Bara, Berlaku Terbatas dan Ada Larangan Kerja Sama

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
Senin, 3 Juni 2024 - 04:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Jumat.

WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Misalkan, terdapat suatu perusahaan batu bara yang tidak melanjutkan kontrak di sebuah WIUPK, wilayah tersebut dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (6) dalam salinan PP 25 Tahun 2024. tvonenews



Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.

Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.


"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil.

Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.

Sejauh ini boleh ada komentar dari Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) terkait revisi PP Minerba ini, sementara PP Muhammadiyah melalui Sekretaris Jenderal Abdul Muti menyebut dikeluarkannya aturan baru adalah wewenang pemerintah. Muhammadiyah sendiri belum ada pembicaraan dan penawaran terkait pengelolaan lahan tambang. 
 

 

Baca Juga

(ant/bwo)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Psikolog Lisa Ginting Dipolisikan, Ahmad Dhani Akui Anaknya Bukan Hanya Jadi Korban Eksploitasi Melainkan....

Psikolog Lisa Ginting Dipolisikan, Ahmad Dhani Akui Anaknya Bukan Hanya Jadi Korban Eksploitasi Melainkan....

Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani melaporkan psikolog Dokter Lisa Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).
Si Raja Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ini Perannya

Si Raja Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ini Perannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Sub Holding serta kontraktor kerja sama periode 2018-2023.
RUU KUHAP: DPR dan Pemerintah Setuju Pencekalan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

RUU KUHAP: DPR dan Pemerintah Setuju Pencekalan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa pencekalan tersangka ke luar negeri paling lama 6 bulan, diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 11 Juli 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 11 Juli 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (11/7/2025).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 11 Juli 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Jumat 11 Juli 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (11/7/2025).
Pengguna BPJS Kesehatan Mengeluh Pelayanan Buruk di RSUD Jakarta, Hardiyanto Kenneth: Dibangun oleh Uang Rakyat

Pengguna BPJS Kesehatan Mengeluh Pelayanan Buruk di RSUD Jakarta, Hardiyanto Kenneth: Dibangun oleh Uang Rakyat

Sejumlah warga Jakarta mengeluhkan buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Trending

Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Buru The Gasoline Godfather

Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Buru The Gasoline Godfather

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan bahwa Riza Chalid menjadi salah satu dari 9 tersangka baru dalam kasus korupsi minyak Pertamina.
Terungkap Alasan Wanita di Apartemen Kalibata Nekat Loncat dari Lantai 19, Ternyata Ada Sesosok Pria yang...

Terungkap Alasan Wanita di Apartemen Kalibata Nekat Loncat dari Lantai 19, Ternyata Ada Sesosok Pria yang...

Fakta baru terungkap terkait seorang perempuan berinial A (23) penghuni Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan yang nekat loncat dari lantai 19. Ternyata...
Gen Z Masih Pilih Dufan Ancol jadi Destinasi Liburan Favorit

Gen Z Masih Pilih Dufan Ancol jadi Destinasi Liburan Favorit

Dunia Fantasi (Dufan) Ancol Taman Impian masih menjadi destinasi liburan favorit bagi warga Jakarta dan sekitarnya untuk menghabiskan waktu liburan sekolah.
Misteri Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu dengan Kepala Terlakban, Rekaman CCTV Ungkap Dua Pria Saat Lakukan...

Misteri Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu dengan Kepala Terlakban, Rekaman CCTV Ungkap Dua Pria Saat Lakukan...

Penyebab kematian Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bernama Arya Daru Pangayunan alias ADP dengan kondisi kepala terlakban di kamar indekosnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat masih menjadi misteri.
Sindiran Telak Megawati Hangestri untuk KOVO, Walau Belum Main di Liga Voli Turki Megatron sudah Dapatkan Ini

Sindiran Telak Megawati Hangestri untuk KOVO, Walau Belum Main di Liga Voli Turki Megatron sudah Dapatkan Ini

Megawati Hangestri Pertiwi kembali menorehkan sejarah dalam perjalanan kariernya sebagai atlet voli. Pevoli andalan Indonesia itu resmi bergabung ke Manisa BBSK
Media Vietnam Sudah Tak Sabar Lihat Timnas Indonesia Hancur Lebur di Piala AFF U23 2025 gara-gara Dibantai...

Media Vietnam Sudah Tak Sabar Lihat Timnas Indonesia Hancur Lebur di Piala AFF U23 2025 gara-gara Dibantai...

Media Vietnam memprediksi bukan Timnas Indonesia yang akan bersinar di Piala AFF U23 2025. Media Vietnam sudah tidak sabar lihat Timnas Indonesia kalah nanti.
Adu Gaji Megawati Hangestri Vs Vanja Bukilic usai Gabung Manisa BBSK dan Il Bisonte, Lebih Kaya Raya Siapa?

Adu Gaji Megawati Hangestri Vs Vanja Bukilic usai Gabung Manisa BBSK dan Il Bisonte, Lebih Kaya Raya Siapa?

Menilik kisaran gaji yang diterima oleh Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic usai keduanya cabut dari Red Sparks usai keduanya kini membela klub Liga Voli Turki serta Italia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT