tvOnenews.com - Shalat menjadi kewajiban umat Muslim untuk menunaikan ibadah di semasa hidupnya.
Khususnya shalat fardhu, umat Muslim tidak boleh meninggalkan amalan tersebut karena hukumnya wajib dan menjadi tiang agama.
Terutama orang yang baru menjadi mualaf memiliki tantangan supaya ibadah shalat dirinya tetap sah.
Misalnya seorang mualaf masih memiliki orang tua yang melihara anjing di rumah menyebabkan amalan shalat dirinya tidak sah atau diterima.
Ilustrasi shalat di rumah. (Freepik)
Bagi Anda yang merasa penasaran terhadap hukum shalat karena orang tua masih pelihara anjing di rumah dari penjelasan Buya Yahya, mari simak di sini!
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan hukum shalat seorang mualaf yang rentan terkena najis dari hewan anjing di rumah.
Buya Yahya mengatakan hukum shalat bagi seorang mualaf tetap sah jika orang tua dirinya masih tetap melihara anjing di rumah.
Load more