"Intinya itu dalam irama apa? Menjalankan agama yaitu untuk berbakti pada ibunda biarpun belum beriman, Anda baik kepada ibunda, buahnya Anda akan menemukan suatu ketika nanti," paparnya.
"Ibunda Anda akan meninggalkan kekafirannya dan akan meninggalkan anjingnya lalu akan memeluk Anda dengan penuh kehangatan itu yang endingnya nanti Insya Allah," tutupnya.
Kesimpulannya bahwa, kehadiran anjing tidak menghilangkan amalan shalat seorang mualaf meski orang tua yang non-Muslim tetap melihara hewan tersebut di rumah.
Apabila tafsir di atas belum menemukan jawaban Anda terhadap hukum salat tetap sah atau tidak dari keberadaan anjing di rumah, sebaiknya dengar kajian dari para ulama, kyai, ustaz, dan tokoh agama lain.
Tujuannya agar Anda mendapat berbagai perspektif dan bisa mengamalkan ilmu pengetahuan tersebut setiap hari.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more