"Spesial untuk Anda bukan yang lainnya maka Anda pun boleh megang anjing," lanjutnya.
Ia memberikan pendapatnya melalui pemahaman mazhab lain yang menyatakan anjing tidak najis untuk umat Muslim jika difungsikan dengan baik.
Hadits Riwayat Muslim Nomor 1575 menjelaskan bahwa ada keutamaan khusus bagi seorang Muslim yang melihara anjing, Rasulullah SAW bersabda:
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Artinya: "Barangsiapa yang memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth." (HR. Muslim Nomor 1575)
Hal ini menunjukkan seorang mualaf tetap berbakti kepada orang tua yang masih non-Muslim.
Hingga orang tersebut tanpa menghilangkan amalan di Agama Islam hanya karena ada anjing di rumah.
"Supaya Anda bisa tampak pengabdian kepada ibunda dan ayahanda yang berbeda agama dan itu tidak merusak agama Anda, tidak," ucapnya.
Bisa saja orang tuanya mendapat hidayah karena dari kebaktian seorang anak yang melihatkan sikap sebagai seorang Muslim di hadapan mereka.
Load more