Tak Lama Lagi Idul Adha, Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Buya Yahya
- dok.Kemenag Sumbar
Sementara untuk orang yang sudah meninggal dunia, ini dijelaskan oleh Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Namun untuk pemahaman boleh atau tidaknya, kembali kepada anda karena dasarnya berkurban membutuhkan niat dari orang yang akan berkurban. Lalu, ini juga masuk dalam ibadah sunnah kifayah.
Artinya, jika dalam keluarga ada satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain, sedangkan kesunnahan berkurban ini ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu. (klw).
Wallahualam Bissawab
Load more