"Tapi kalau dia menduga saya shalat wajib, shalat fardhu, dia (makmum) mendapatkan jamaah," lanjutnya.
Sebab, apabila orang tersebut mengetahui bahwa imam di depannya sedang melaksanakan shalat sunnah, tetapi ia tetap ikut jamaah, maka makmum tersebut tidak akan mendapatkan pahala jamaah.
Buya Yahya mencontohkan jika ada orang shalat dzuhur yang bermakmum dengan orang shalat ashar, itu juga sah namun tidak mendapatkan pahala jamaah.
Hal ini kerap terjadi pada orang-orang yang bepergian sebagai musafir, dimana ada jamaah lain yang ikut bermakmum untuk shalat dzuhur, padahal musafir tersebut sedang shalat ashar.
Musafir termasuk jamak takdim, habis shalat dzuhur, shalat ashar.
"Kita datang jamaah buat ngikut shalat ashar, saya tahu dia ashar, saya shalat dzuhur. Maka sah jamaah saya, tapi gak mendapatkan pahala," jelas Buya Yahya.
Lantas bagaimana seharusnya sikap orang yang menjadi imam pada saat itu? Menurut Buya Yahya, bisa disikapi dengan biasa saja, dan melanjutkan shalat ba'diyah.
Load more