Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al Mughni, "Dan shalat 'Id itu wajib 'ala al Kifayah menurut yang pendapat yang dhahir dari Madzhab Ahmad bin Hanbal."
Mereka berdalil dengan keumuman lafadz ayat فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah," (QS Al Kautsar: 2).
"Dan yang rajih dari ketiganya wallahua’lam adalah pendapat Jumhur yang menyebut bahwa shalat id hukumnya sunnah," tulis Taufiqurrahman, LC.
(amr)
Follow tvOnenews.com di sini Google News.
Load more