Pendapat itu juga dipegang oleh Ibnu Taimiyah. la mengatakan bahwa pendapat yang menyebut shalat id tidak wajib sangat jauh sekali dari kebenaran. Karena shalat id itu termasuk syï'ar besar Islam.
Orang-orang berkumpul di sana jauh lebih besar dibanding saat Jumat. Dan disyariatkan di dalamnya takbir.
Adapun hukum kedua, shalat id hukumnya sunnah muakkadah. Ini merupakan pendapat Syafi'iyah dan Malikiyah.
Al Syairazi mengatakan bahwa shalat Id hukumnya sunnah. la juga berkata di kitab Al Taaj wal Iklil bahwa shalat Id sunnah muakkadah.
Argumen mereka didasarkan dari hadits shahih yang berisi perkataan Nabi ﷺ kepada seorang badui bahwa shalat wajib itu ada lima waktu.
Maka si badui itu bertanya, "Apakah ada kewajiban atasku selain itu (5) shalat wajib?." Beliau bersabda (yang artinya), "Tidak, kecuali hanya sekedar tathowu'." (Muttafaqun 'alaih).
Hukum ketiga, shalat id hukumnya wajib kifayah. Pendapat ini dipegang oleh Hanabilah.
Load more