tvOnenews.com - Menurut buku Fikih Ringkas Idul Fitri karya Taufiqurrahman, Lc, ada tiga pendapat di kalangan para ulama terkait hukum shalat Id baik itu salat Idul Fitri maupun Idul Adha.
Pertama, shalat Id hukumnya wajib 'ain. Pendapat ini diyakini oleh para ulama Hanafiyah. Imam Al Kisai berkata sebagai berikut:
"Dan yang shahih adalah ia (shalat Id) wajib. Dan itu pendapat para ulama kami," katanya.
Mereka berdalil dengan pendawaman Nabi ﷺ terhadap shalat Id dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya meski sekali.
Imam Al Syaukani pun berpendapat serupa. la beralasan bahwa Nabi ﷺ selalu melazimkan shalat ini di dua hari raya dan tidak pernah meninggalkannya di salah satu dari dua hari raya itu.
Beliau juga memerintahkan orang-orang untuk keluar menuju tempat shalat, sampai-sampai para perempuan yang berhalangan karena usia dan haidh juga.
Nabi ﷺ memerintahkan wanita haidh untuk memisahkan diri dari tempat shalat agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah umat Islam.
Load more