Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah dari Beras Pemberian Orang Lain? Ternyata Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
- tvOnenews
Oleh karena itu, jika memiliki kelebihan stok maka sebenarnya itupun menjadi kewajiban zakat si penerimanya.
"Siapapun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah, karena itu sudah menjadi miliknya," kata Hafiz menjelaskan.
Di dalam keterangan Syekh M Hasbullah di kitab Riyadhul Badi'ah disebutkan bahwa zakat fitrah wajib bagi orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar kewajiban nafkah atas dirinya, keluarga, serta budaknya.
Selain itu, disebutkan pula bahwa stok beras sumbangan yang berlebihan bisa digunakan untuk membayar kewajiban zakat fitrah dirinya dan keluarganya.
Tentu semuanya perlu dilakukan dengan mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa bagi orang yang tidak memiliki kelebihan harta maka tetap tidak dikenai kewajiban membayar zakat.
"Mereka yang tidak memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan nafkah untuk dirinya dan nafkah untuk keluarganya pada malam dan hari raya tidak terkena kewajiban zakat. Kewajiban zakat berlaku untuk mereka yang berlebih," ujar Hafiz menegaskan. (iwh)
Load more