Bayi Baru Lahir Memangnya Boleh Jika Tidak Diadzani? Buya Yahya Ungkap Hukum Mengumandangkan Adzan di Telinga Anak Baru Lahir Menurut 4 Mazhab
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Sedangkan menurut mazhab Hanafi hanya sunnah adzan saja, tidak dengan iqomat.
"Bahkan bukan saja adzan, iqomatnya sekalipun sunnah menurut mazhab Imam Syafi'i, menurut mazhab Ahmad bin Hanbal," kata Buya Yahya.
"Imam Abu Hanifah mengatakan tidak ada iqomah, adzan saja," tambahnya.
Buya Yahya menghimbau untuk melakukan sesuai dengan keyakinan masing-masing dan perbedaan tersebut tidak menjadikan suatu permasalahan.
Dan apabila sudah terlanjur tidak diadzani, maka tidak masalah. Selanjutnya orang tua harus mendidik anaknya dengan baik, mengajari anak tentang adzan.Â
"Jadi perbedaan pendapat, nyantai saja. Kalau kebetulan Anda sudah tidak mengadzani, yang penting didiknya bener, diajarin kalau sudah gede denger adzan ke masjid, adzan waktu shalat," ujar Buya Yahya.
Bagi yang meyakini mengumandangkan adzan ke telinga bayi yang baru lahir adalah sunnah, sebaiknya melakukan sunnah tersebut.
"Jadi, namanya sunnah. Tapi memang kalau bisa selagi itu sunnah, selagi masih mungkin dan Anda mampu, lakukanlah untuk mendapatkan pahala di hadapan Allah SWT karena mengikuti sunnah Nabi SAW," tutup Buya Yahya.
(Gwn)
Load more