tvOnenews.com - Sudah menjadi salah satu tradisi di masyarakat ketika ada bayi lahir orang tuanya akan langsung mengumandangkan adzan di telinga si bayi.
Tujuannya agar suara pertama yang didengar oleh si bayi adalah kalimat tauhid.
Selain itu, diharapkan sang anak kelak selalu terhindar dari berbagai pengaruh dan godaan setan.
Buya Yahya menjelaskan hukum mengadzani bayi yang baru lahir. Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Namun, tidak semua umat Islam melakukan kebiasaan tersebut. Ada yang memang tidak sempat memperdengarkan adzan di telinga sang anak karena kondisi di rumah sakit.
Dan apa pula yang memang memiliki keyakinan untuk tidak perlu mengumandangkan adzan di telinga anak yang baru lahir.
Lantas, bagaimana hukumnya mengumandangkan adzan di telinga bayi yang baru lahir? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Ternyata, ada beberapa perbedaan pendapat tentang kebiasaan mengumandangkan adzan di telinga bayi yang baru lahir.
Buya Yahya mengatakan bahwa hukum mengumandangkan adzan di telinga bayi yang baru lahir adalah sunnah.
Harapannya adalah suara yang pertama kali didengar saat anak melihat dunia adalah kalimat kemuliaan.
"Dengan harapan, pertama kali yang didengar di saat ia pertama kali melihat dunia adalah kalimat kemuliaan, adzan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa sunnah mengadzani bayi yang baru lahir adalah dari mazhab Imam Syafi'i, mazhab Hanafi, dan mazhab Hanbali.
Sementara itu, mazhab Maliki menyebut mengadzani anak yang baru lahir adalah sesuatu yang makruh.
"Dan sunnah menurut mazhab Imam Syafi'i, mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Ahmad Ibnu Hanbal, semua mengatakan sunnah, kecuali mazhab Malik mengatakan makruh," ujar Buya Yahya.
"Ini masalah tentang riwayat adzan bayi. Ini perbedaan pendapat, diterima atau tidaknya hadits tersebut," sambungnya.
Tak hanya adzan, menurut mazhab Imam Syafi'i dan Hanafi juga sunnah mengumandangkan iqamat di telinga bayi yang baru lahir. Kedua mazhab tersebut menyebutkan sunnah melakukan adzan di telinga kanan dan iqomat di telinga kiri bayi.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi hanya sunnah adzan saja, tidak dengan iqomat.
"Bahkan bukan saja adzan, iqomatnya sekalipun sunnah menurut mazhab Imam Syafi'i, menurut mazhab Ahmad bin Hanbal," kata Buya Yahya.
"Imam Abu Hanifah mengatakan tidak ada iqomah, adzan saja," tambahnya.
Buya Yahya menghimbau untuk melakukan sesuai dengan keyakinan masing-masing dan perbedaan tersebut tidak menjadikan suatu permasalahan.
Dan apabila sudah terlanjur tidak diadzani, maka tidak masalah. Selanjutnya orang tua harus mendidik anaknya dengan baik, mengajari anak tentang adzan.
"Jadi perbedaan pendapat, nyantai saja. Kalau kebetulan Anda sudah tidak mengadzani, yang penting didiknya bener, diajarin kalau sudah gede denger adzan ke masjid, adzan waktu shalat," ujar Buya Yahya.
Bagi yang meyakini mengumandangkan adzan ke telinga bayi yang baru lahir adalah sunnah, sebaiknya melakukan sunnah tersebut.
"Jadi, namanya sunnah. Tapi memang kalau bisa selagi itu sunnah, selagi masih mungkin dan Anda mampu, lakukanlah untuk mendapatkan pahala di hadapan Allah SWT karena mengikuti sunnah Nabi SAW," tutup Buya Yahya.
(Gwn)
Load more