"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak dobel," tuturnya
Diketahui Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh satuan kerja (satker) binaannya.
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.(ant/bwo)
Load more