Setiap Muslim sebaiknya tidak memelihara anjing guna hindari bagian tubuh anjing yang najis. Namun apa boleh pelihara anjing untuk jaga ternak? Ini haditsnya.
Jakarta, tvOnenews.com - Air liur anjing hukumnya najis dalam Islam.
Oleh karenanya, setiap Muslim sebaiknya tidak memelihara anjing,
Hal ini guna menghindari bagian tubuh anjing yang najis.
Namun, anjing dapat dikatakan bagian penting dari kehidupan manusia.
Hal ini karena anjing dapat menjadi hewan peliharaan, penjaga, dan juga pekerja.
Karena kepintarannya, anjing dapat menjadi penuntun bagi penyandang cacat visual, anjing pelacak, penjaga ternak, penjaga ladang dan lain sebagainya.
Bagaimanakah hukum dalam Islam jika anjing digunakan sebagai pekerja untuk menjaga ternak atau ladang?
Halaman Selanjutnya :
Berikut penjelasannya yang dikutip dari salah satu hadits Imam Bukhari, dilansir oleh tvOnenews.com dari buku Ringkasan Shahih Bukhari karya M. Nashiruddin Al-Albani.
Load more