Buya Yahya. (Ist)
Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan dari seorang jamaah mengenai kondisi ketika dirinya melaksanakan shalat qabliyah.
Namun, seseorang menepuk bahunya berniat ingin menjadi makmum dan shalat berjamaah.
"Waktu itu saya shalat qabliyah dzuhur, tiba-tiba ada orang yang menjadi makmum saya yang sedang shalat sunnah. Apakah shalat tersebut sah, dan apakah jika kita telah melaksanakan shalat sunnah langsung menjadi makmum shalat dzuhur kepada orang yang menjadi makmum shalat sunnah tadi diperbolehkan atau tidak?," tanya salah satu jamaah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa jika terjadi hal demikian, maka shalat orang tersebut yang menjadi makmum adalah sah sebagai shalat fardhu.
"Kalau dia tahu saya melaksanakan shalat sunnah, dia gak mendapatkan pahala jamaah. Tapi sudah sah shalatnya," ujar Buya Yahya dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV.
"Tapi kalau dia menduga saya shalat wajib, shalat fardhu, dia (makmum) mendapatkan jamaah," sambungnya.
Load more