tvOnenews.com - Shalat sunnah menjadi salah satu shalat yang dianjurkan untuk melengkapi shalat fardhu.
Selain itu, shalat sunnah juga dapat menambah pahala serta membuat umat muslim semakin dekat dengan Allah SWT.
Shalat sunnah terbagi menjadi dua bagian, yaitu shalat sunnah qabliyah yang dikerjakan sebelum shalat fardhu dan shalat sunnah ba'diyah yang dikerjakan setelah shalat fardhu.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam bila ada yang menepuk bahu bila kita sedang shalat sunnah?
Seorang pendakwah, Buya Yahya menjelaskan tentang seseorang yang menepuk bahu ingin berjamaah namun kita sedang melaksanakan shalat sunnah.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Buya Yahya. (Ist)
Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan dari seorang jamaah mengenai kondisi ketika dirinya melaksanakan shalat qabliyah.
Namun, seseorang menepuk bahunya berniat ingin menjadi makmum dan shalat berjamaah.
"Waktu itu saya shalat qabliyah dzuhur, tiba-tiba ada orang yang menjadi makmum saya yang sedang shalat sunnah. Apakah shalat tersebut sah, dan apakah jika kita telah melaksanakan shalat sunnah langsung menjadi makmum shalat dzuhur kepada orang yang menjadi makmum shalat sunnah tadi diperbolehkan atau tidak?," tanya salah satu jamaah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa jika terjadi hal demikian, maka shalat orang tersebut yang menjadi makmum adalah sah sebagai shalat fardhu.
"Kalau dia tahu saya melaksanakan shalat sunnah, dia gak mendapatkan pahala jamaah. Tapi sudah sah shalatnya," ujar Buya Yahya dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV.
"Tapi kalau dia menduga saya shalat wajib, shalat fardhu, dia (makmum) mendapatkan jamaah," sambungnya.
Sebab, bila seseorang tersebut tahu imam di depannya sedang melaksanakan shalat sunnah, lantas ia ikut jamaah, maka makmum tersebut tidak akan mendapatkan pahala jamaah.
Buya Yahya mencontohkan jika ada orang shalat dzuhur yang bermakmum dengan orang shalat ashar, itu juga sah namun tidak mendapatkan pahala jamaah.
Hal ini kerap terjadi pada orang-orang yang bepergian sebagai musafir, dimana ada jamaah lain yang ikut bermakmum untuk shalat dzuhur, padahal musafir tersebut sedang shalat ashar.
Musafir termasuk jamak takdim, habis shalat dzuhur, shalat ashar.
"Kita datang jamaah buat ngikut shalat ashar, saya tahu dia ashar, saya shalat dzuhur. Maka sah jamaah saya, tapi gak mendapatkan pahala," papar Buya Yahya.
Lantas bagaimana seharusnya sikap orang yang menjadi imam pada saat itu? Menurut Buya Yahya, bisa disikapi dengan biasa saja, dan melanjutkan shalat ba'diyah.
"Gak usah diubah, gak sah dong merubah fardhu. Anda shalat fardhu biasa saja. Biarkan dia jadi makmum, dia menduga dan kita gak usah kasih tau kita shalat sunnah," terang Buya Yahya. (udn/kmr)
Load more