Namun jika memungkinkan untuk sembuh maka ia wajib membayar utang (qadha) puasa ramadhannya di lain hari.
Sebagaimana ketentuan membayar utang (qadha) puasa bagi orang sakit, bagi wanita hamil juga terdapat dua ketentuan.
Jika wanita hamil itu tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib membayar (qadha) puasa ramadhannya.
Namun jika wanita hamil itu mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka ia wajib membayar mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah (tebusan).
Bagi wanita yang menyusui yang tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.
Namun jika ia mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka wajib mengqadha` puasa dan membayar fidyah (tebusan).
Load more