News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bingung Bayar Utang Puasa Ramadhan Saja atau Harus Sama Fidyah? Simak Ketentuannya Berikut Ini

Muslim yang membayar utang/mengganti (qadha) puasa ramadhan ada yang g cukup membayar puasanya namun ada juga yang juga harus membayar fidyah. Ini ketentuannya.
Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:13 WIB
Bingung Bayar Utang Puasa Ramadhan Saja atau Harus Sama Fidyah? Simak Ketentuannya Berikut Ini
Sumber :
  • freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib satu bulan penuh yang dilakukan oleh seluruh Muslim yang tanpa uzur, setiap satu tahun sekali.

Bagi seorang Muslim yang tak bisa menjalaninya maka harus membayarnya dengan menggantinya (qadha) di luar bulan Ramadhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam ketentuannya, ada Muslim yang cukup membayar utang puasanya dengan puasa qadha namun ada juga yang harus dibarengi dengan membayar fidyah

Ketentuan ini termaktub dalam firman Allah SWT berikut:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah ayat 184).

Imam al-Ghazi, dalam kitabnya yang berjudul Fathul Qarib al-Mujib, Syarah dari kitab Matn al-Taqrib menyebutkan bahwa terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. 


Bingung Bayar Utang Puasa Ramadhan Saja atau Harus Sama Fidyah? Simak Ketentuannya Berikut Ini (Sumber: freepik)

Mereka adalah orang tua yang sudah lemah, orang sakit, wanita hamil, wanita menyusui dan musafir.

Tentu saja golongan-golongan tersebut diwajibkan untuk membayar puasa yang ditinggalkan.

Namun terkadang seorang muslim bingung mengenai apa yang harus dilakukan saat mengganti puasanya.

Bagi Anda yang ingin membayar utang puasa atau melakukan qadha puasa, berikut ketentuan cara membayar puasa bagi setiap golongan.

Orang Tua yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Lemah

Bagi orang tua yang sudah lemah sehingga membuatnya tak dapat menjalankan puasa ramadhan, maka diwajibkan membayar fidyah sebesar satu mud kepada fakir miskin di setiap harinya. 

Sebagai informasi, 1 mud itu senilai dengan 6/7 ons.

Orang yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Sakit

Bagi yang tidak puasa ramadhan karena sakit, ada dua ketentuan dalam cara membayar puasanya.

Pertama, jika tidak memungkinkan untuk sembuh maka diwajibkan membayar fidyah (tebusan).

Namun jika memungkinkan untuk sembuh maka ia wajib membayar utang (qadha) puasa ramadhannya di lain hari.

Orang yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Hamil

Sebagaimana ketentuan membayar utang (qadha) puasa bagi orang sakit, bagi wanita hamil juga terdapat dua ketentuan.

Jika wanita hamil itu tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib membayar (qadha) puasa ramadhannya.

Namun jika wanita hamil itu mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka ia wajib membayar mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah (tebusan).

Orang yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Menyusui

Bagi wanita yang menyusui yang tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.

Namun jika ia mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka wajib mengqadha` puasa dan membayar fidyah (tebusan).

Orang yang Tidak Puasa Ramadhan Karena Musafir

Musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan.

Musafir yang tidak berpuasa di bulan ramadhan wajib membayar atau mengganti atau qadha puasa ramadhannya di kemudian hari.

Bagi orang yang tidak puasa ramadhan karena musafir, maka ia berkewajiban membayar utang atau mengganti atau qadha puasa ramadhannya.

Syarat dan ketentuan bagi musafir yang tidak puasa ramadhan adalah sama dengan puasa yang dilakukan saat bulan suci. 

Di antara syarat tersebut adalah menginapkan niat pada malam hari. 

Hal ini berbeda dengan puasa sunnah yang boleh dilakukan dengan niat pada siang hari.


Bingung Bayar Utang Puasa Ramadhan Saja atau Harus Sama Fidyah? Simak Ketentuannya Berikut Ini (Sumber: freepik)

Niat Puasa Qadha (Ganti Puasa Ramadhan)

Niat membayar utang atau ganti atau qadha puasa ramadhan harus diinapkan, karena hukum puasa tersebut adalah wajib.

Berikut ini bacaan niat puasa qadha atau bayar utang atau ganti puasa ramadhan.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: aku berniat untuk mengqadha puasa ramadhan di esok hari karena Allah ta’ala.  

Itulah cara membayar atau mengganti atau mengqadha puasa ramadhan yang dilansir oleh tvOnenews.com dari tulisan Atiatul Maula, seorang santri Nahdlatul Ulama (NU).

Semoga artikel ini bermanfaat, disarankan bertanya langsung kepada para alim ulama, para ustaz atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu’alam

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT