Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.
Dosa ini memang tidak bisa dihindari, namun bisa melakukan taubat. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Siapa yang pernah menzalimi saudaranya berupa menodai kehormatan atau mengambil sesuatu yang menjadi miliknya, hendaknya ia meminta kehalalannya dari kezaliman tersebut hari ini. Sebelum tiba hari kiamat yang tidak akan bermanfaat lagi dinar dan dirham. Pada saat itu bila ia mempunyai amal shalih maka akan diambil seukiran kezaliman yang ia perbuat. Bila tidak memiliki amal kebaikan, maka keburukan saudaranya akan diambil kemudian dibebankan kepadanya.”
Namun, dari hadist ini dapat disimpulkan, membicarakan keburukan orang adalah dosa yang berkaitan dengan hak manusia lainnya.
Maka dosa tersebut tidak bisa gugur kecuali dengan kehalalan dan meminta maaf secara langsung kepada orang yang bersangkutan.
“Urusan dengan manusia ya selesaikan dengan manusia,” tandas Buya Yahya.
Itulah penjelasan mengenai bahaya dan dosa besar dari mencampuri urusan orang lain yang berujung ghibah.
Load more