tvOnenews.com - Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang kredit rumah pakai sistem KPR dalam Islam.
Memiliki rumah dengan sistem KPR di satu sisi memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri.
Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah secara perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah tinggal.
Bagi pasangan suami istri, memiliki rumah merupakan elemen penting dalam urusan rumah tangga sebagai tempat berteduh.
Tak sedikit pula developer rumah yang menawarkan sistem KPR kepada generasi millenials dan gen z dengan konsep dan fasilitas yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan modern saat ini.
Lantas bagaimanakah sebenarnya hukum membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit dalam Islam? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Dilansir Jumat (25/11/23) YouTube Adi Hidayat Official, salah satu jamaah bertanya soal hukum riba dari cicilan rumah dengan sistem KPR.
"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah bila saya melanjutkan sampai cicilan selesai, atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?," tanya salah satu jamaah.
Load more