Kalau Gak Nyicil Gak Punya Rumah? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan tentang Hukum Kredit Rumah Pakai Sistem KPR, Ternyata itu...
- YouTube
Menurutnya, kontruksi tindakan semacam ini tidak disampaikan oleh beberapa penceramah terkait dengan bahasan sistem kredit rumah atau KPR bagi pasangan suami istri.
"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, gak ada jembatan," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," tegasnya menambahkan.
Hal ini merupakan sebuah fakta yang kerap kali dilontarkan oleh beberapa penceramah, soal hukum haram dan riba dari kredit rumah dengan sistem KPR.
Namun dibalik penyampaian itu, tidak ada pencerahan dan solusi kepada para jamaah yang bersangkutan untuk kehidupan selanjutnya, sehingga menjadikan hal yang membingungkan untuk kemaslahatan.
"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba, ada jalannya. Itulah yang harus di rinci," tegas Ustaz Adi Hidayat menyampaikan.
Dari permasalahan yang timbul atas hukum sistem kredit rumah dengan KPR, Ustaz Adi Hidayat merumuskan 4 hal sebagai alternatif bagi para jamaah yang sudah terlanjur terjerat KPR.
Berikut beberapa alternatif untuk memperbaiki kondisi darurat yang dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat terkait membeli rumah dengan sistem KPR:
1. Jika memungkingkan hal tersebut bisa ditinggalkan, oper cicilan atau ubah dari bank konvensional dalam bentuk syariah.
Soal kredit rumah ini kemudian akan dinilai oleh bank syariah biasanya dengan akad jual beli. Kemudian akan dihitung berapa cicilan yang harus dilunasi, dan atau dengan skema penjualan baru.
"Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilannya. Itu jalan tengahnya," papar Ustaz Adi Hidayat.
2. Jika ada jamaah yang sudah terjebak dengan sistem riba, kemudian dia mau bertaubat dan meninggalkannya, maka dosa sebelumnya akan diampuni oleh Allah SWT.
"Magfur. Diampuni, serahkan urusannya kepada Allah. Sudah, selesai," ujar Ustaz Adi Hidayat.
3. Jika memungkinkan bisa dilakukan konversi dari bank konvensional ke bank syariah.
Menurutnya, jika memang hal tersebut sulit, atau tidak ada bank yang mau menampung atau tidak maka bisa mengajukan konversi ke bank syariah.
Jangan sampai saat rumah sudah dijual, lantas tidak ada pihak yang mau menampung. Bahkan sampai terpaksa harus menyulitkan kolega atau saudara untuk mencari tempat tinggal.
Load more