Mau Beli Rumah Pakai KPR, Memangnya Boleh dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan Begini, Ternyata itu...
- Kolase tim tvOnenews.com
tvonenews.com - Bagi keluarga baru yang ingin memiliki rumah, biasanya memilih untuk membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sistem ini memang banyak ditawarkan pada pasangan suami istri yang baru menikah dan membangun rumah tangga.
Pasalnya, tak dapat dipungkiri bahwa rumah menjadi kebutuhan pokok juga sebagai privasi bagi suatu keluarga.
Banyak pasangan suami istri yang memilih sistem ini karena ingin memiliki rumah namun tabungan belum mencukupi untuk langsung melunasinya.
Sistem membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah secara perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Lantas bolehkah membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit dalam Islam?. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum membeli rumah dengan KPR dalam Islam berikut ini.
![]()
Ilustrasi Pasangan Suami Istri Berdiskusi Tentang Keuangan. (Ist)
Seperti dilansir dari sebuah video pada kanal YouTube Ustadz Adi Hidayat Official, seorang pendakwah kondang, Ustaz Adi Hidayat akan menjelaskan mengenai hukum Islam bila membeli rumah dengan sistem KPR.
Dalam salah satu kajian Ustaz Adi Hidayat, salah satu jamaah bertanya bagaimanakah hukumnya membeli rumah dengan KPR, apakah termasuk dalam riba atau tidak.
"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah bila saya melanjutkan sampai cicilan selesai, atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?," tanya salah satu jamaah.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, sebelum berbicara soal dosa dan riba, ada baiknya memahami dahulu hal-hal lain seperti jiwa dan harta.
"Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam itu agama yang bijak. Perlu ditimbang dulu kuat mana antara hidfun nafsi dengan hifdun mal. Menjaga jiwa atau menjaga harta," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa jika Anda berhenti membayar KPR ditengah jalan, apakah masuk kategori suatu hal yang darurat atau tidak dalam rumah tangga.
Load more