Mau Beli Rumah Pakai KPR, Memangnya Boleh dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan Begini, Ternyata itu...
- Kolase tim tvOnenews.com
Sebab jika kemudian KPP yang sudah jalan, tiba-tiba diputus secara mendadak, akan mengganggu kebutuhan primer yang sedang berlangsung, yakni rumah tinggal untuk keluarga.
"Jika memang tidak ada penopang yang disiapkan dan menjadikan lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu kehidupan," pungkas Ustaz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat pun menyampaikan bahwa pemahaman konstruksi semacam ini tidak banyak disampaikan oleh beberapa Ustaz dan penceramah terkait sistem KPR dalam Islam.
Bahkan beberapa Ustaz atau penceramah seakan memberikan pemahaman dan instruksi agar segera keluar dari sistem KPR secara mendadak tanpa memberikan solusi yang lain.
"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, gak ada jembatan. Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," terang Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat hal ini merupakan sebuah fakta yang kerap kali dilontarkan, soal haram dan riba dalam Islam.
Akan tetapi, mirisnya dibalik anjuran tersebut, tidak ada pencerahan dan solusi kepada para jamaah yang bersangkutan untuk kehidupan selanjutnya sebagai jalan keluar atas problem membeli rumah KPR tersebut.
"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba, ada jalannya. Itulah yang harus di rinci," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat ada beberapa alternatif untuk memperbaiki kondisi darurat terkait membeli rumah dengan sistem KPR, dan masih dalam koridor hukum Islam:
1. Jika memungkinkan, lebih baik ditinggalkan dengan alternatif sistem oper cicilan atau ubah sistem KPR rumah dari bank konvensional dalam bentuk syariah.
Menurutnya, kasus seperti ini kemudian akan dinilai ulang oleh bank syariah, umumnya dengan akad jual beli sesuat aturan Islam.
Bank syariah akan merinci, berapa cicilan yang harus dilunasi, dan atau dengan skema penjualan syariah.
"Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilannya. Itu jalan tengahnya," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
2. Jika memang ada jamaah yang sudah terjebak dengan sistem riba dari KPR rumah, lalu dia ingin bertaubat dan menggunakan sistem atau cara lain, maka dosa sebelumnya diampuni oleh Allah SWT.
Load more