Bahkan beberapa Ustaz atau penceramah seakan memberikan pemahaman dan instruksi agar segera keluar dari sistem KPR secara mendadak tanpa memberikan solusi yang lain.
"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, gak ada jembatan. Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," terang Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat hal ini merupakan sebuah fakta yang kerap kali dilontarkan, soal haram dan riba dalam Islam.
Akan tetapi, mirisnya dibalik anjuran tersebut, tidak ada pencerahan dan solusi kepada para jamaah yang bersangkutan untuk kehidupan selanjutnya sebagai jalan keluar atas problem membeli rumah KPR tersebut.
"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba, ada jalannya. Itulah yang harus di rinci," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat ada beberapa alternatif untuk memperbaiki kondisi darurat terkait membeli rumah dengan sistem KPR, dan masih dalam koridor hukum Islam:
1. Jika memungkinkan, lebih baik ditinggalkan dengan alternatif sistem oper cicilan atau ubah sistem KPR rumah dari bank konvensional dalam bentuk syariah.
Menurutnya, kasus seperti ini kemudian akan dinilai ulang oleh bank syariah, umumnya dengan akad jual beli sesuat aturan Islam.
Load more