News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pisah Ranjang Dari Suami, Bolehkah Istri Pakai Test Pack Untuk Masa Iddah? Jawaban Buya Yahya Ternyata....

Buya Yahya menjelaskan bahwa sesuail ilmu fiqih masa iddah istri tidak bisa ditentukan dengan test pack. Bagi wanita yang punya haid, maka masa iddahnya 3x suci
Sabtu, 8 Juli 2023 - 05:03 WIB
Pisah Ranjang Dari Suami, Bolehkah Istri Pakai Test Pack Untuk Masa Iddah? Jawaban Buya Yahya Ternyata....
Sumber :
  • istockphoto.com

tvOnenews.com - Dalam hukum Islam, setelah pisah ranjang dan bercerai, maka jika seorang istri akan menikah lagi, harus menunggu masa iddah selesai.

Namun pada kenyataannya dalam masyarakat, masih banyak para Ustaz yang kurang memahami soal masa iddah setelah bercerai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum menggunakan test pack dalam menentukan masa iddah sesuai dengan ilmu fiqih berikut ini.

Pisah Ranjang Dari Suami, Bolehkah Istri Pakai Test Pack Untuk Masa Iddah? Jawaban Buya Yahya Ternyata....Source: YouTube Al-Bahjah TV

Dilansir Jumat (07/07/23) dari tayangan YouTube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Bolehkah Menentukan Masa Iddah Menggunakan Test Pack❓ | Buya Yahya," yang diunggah pada 7 Juli 2023.

"Bagaimana hukumnya, menentukan masa iddah dengan menggunakan test pack? Karena ditempat saya ada keterangan dari salah satu Ustaz bahwa menentukan waktu iddah bisa menggunakan test pack. Karena tujuannya sama, yaitu untuk menentukan ada janin atau tidak ada dalam rahimnya, bagaimana hukumnya?," ujar salah satu jamaah bertanya.

"Ya Ustaz, Ustaz siapa itu?. Iddah itu ta'abbudi, bukan karena bersihnya rahim. Bukan karena sekedar mengatakan diperutnya gak ada rahim. Biarpun ada seorang yang rahimnya diangkat, gak bakal hamil, tetap harus pakai iddah ya Ustaz," ujar Buya Yahya menegaskan hukum tersebut dalam Islam.

Buya Yahya juga menyampaikan bahwa tidak boleh bermain-main dalam memelajari ilmu fiqih. 

"Pake test pack, udah ada hamil berarti selesai masa iddahnya. Biarpun rahimnya sudah diangkat, tetap masa iddah sesuai aturan. Kalo dia (istri) masih punya haid, 3x suci," terang Buya Yahya.

Terkecuali memang orang tersebut sudah memasuki masa menopause, dan sudah tidak haid, maka masa iddahnya 3 bulan. Jika ia sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan.

"Sudahlah ndak usah aneh-aneh Ustaz. Nanti pakai test pack, selesai, besok nikah, gak ada itu hukumnya," terang Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya juga kembali menegaskan bahwa biarpun tidak ada kandungan dengan pasti, bukan berarti masa iddahnya selesai. 

"Sebab iddah itu bukan ukurannya ada isinya atau tidak perutnya itu," tegas Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT