Buya Yahya menjelaskan bahwa sesuail ilmu fiqih masa iddah istri tidak bisa ditentukan dengan test pack. Bagi wanita yang punya haid, maka masa iddahnya 3x suci
Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut madzhab Imam Syafi'i, suami memberi nafkah istri sesuai dengan kemampuan, bukan sesuai dengan besaran mahar saat menikah.
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika istri merahasiakan laki-laki lain, maka suami berhak memilih untuk menceraikan istrinya atau tidak. Kembali ke ilmu fiqih Islam
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai