Pisah Ranjang Dari Suami, Bolehkah Istri Pakai Test Pack Untuk Masa Iddah? Jawaban Buya Yahya Ternyata....
- istockphoto.com
Buya Yahya menjelaskan bahwa masa Iddah ada 3 macam yaitu pertama, jika perempuan dalam keadaan hamil ditinggal suaminya meninggal dunia atau dicerai, maka masa iddahnya sampai melahirkan.
"Misalnya habis dicerai suaminya, kaget, langsung melahirkan. Nikah lagi, boleh itu. Karena selesai masa iddahnya," pungkas Buya Yahya.
Kemudian jika wanita yang punya haid, maka masa iddahnya 3x suci. Namun jika anak kecil atau orang tua yang tidak punya haid, maka masa iddahnya 3 bulan.
'Jadi bukan masalah test pack. Tidak ada para ulama ngomong itu boleh. Sudahlah Ustaz, ini masalah sudah jelas. Tetap aturan iddahnya berjalan sesuai demikian," terang Buya Yahya.
"Maksud kami mungkin itu salah paham, gak mungkin ada Ustaz ngomong begitu," ujar Buya Yahya sambil tersenyum.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more