"Nikah dua, tiga, empat boleh dengan syarat kemampuan diri anda. Anda bisa mendidik mereka, mengayomi mereka, menafkahi mereka dan adil kepada mereka, itu sah," tegas Buya Yahya.
"Adapun masalah resmi atau tidak resmi itu kalau resmi untuk menjaga haknya wanita dengan cara di KUA dan sebagainya," ujar Buya Yahya.
"Khawatir nanti ada apa-apa misalnya suami meninggal sang istri bisa menunjukan bahwa dia adalah istri sahnya sehingga bisa mendapatkan harta bagian waris," tambahnya lagi menerangkan.
Buya menambahkan, jika tidak ada surat nikah, kalo sampai sang istri berada suatu tempat, kemudian tiba-tiba datang dan mengaku sebagai istri dari seseorang, maka siapa yang akan percaya.
Selain itu, penting juga hal ini untuk menjaga hak waris untuk istri dan anak-anaknya. Jangan sampai ada yang tidak mendapatkan apa yang menjadi hak atas peninggalan suami atau ayah dari keluarga tersebut, maka itu hukumnya haram dan dosa.
Buya Yahya kemudian berpesan kepada kaum pria, agar di satu sisi hati-hati untuk tidak terbiasa berbicara soal poligami.
Karena menurutnya, ada sebagian orang yang belum bisa dan belum tentu mampu untuk poligami.
Load more