"Apakah bolehkan seorang suami menikah siri tanpa izin istri pertama?," tanya salah seorang jamaah dalam kajian Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian mejelaskan hukum suami menikah siri tanpa sepengetahuan dan izin dari istri pertama.
Menurut Buya Yahya, dalam hal ini ada nasihat dari dua belah pihak ulama terkait hukum nikah siri.
"Hei kaum pria, memang dalam Islam boleh poligami, dan nikah bisa saja halal tanpa harus diretui oleh KUA. Tapi ketahuilah bahwasanya nikah itu menjadi beban, tanggung jawab kepada Allah SWT," ujar Buya Yahya.
"Jangan senang nikahnya, akan tetapi kita mencari dosa dibalik itu semua," sambung Buya Yahya menerangkan.
Selain itu, ada tanggungjawab yang tidak hanya pada nafkah saja, akan tetapi ada faktor pendidikan, keadilan dalam rumah tangga yang harus diberikan dalam pernikahan.
Buya Yahya juga berpesan bahwa, jangan sampai keindahan agama Islam tercoreng oleh sebab pernikahan yang tidak beraturan, salah satunya nikah siri.
Load more