Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim, Apakah Dosa? Buya Yahya Beri Jawaban Begini...
- Tangkapan Layar
tvOnenews.com - Dalam sebuah kajian, pendakwah Buya Yahya menjelaskan perihal bagaimana hukum saat seorang suami yang menolak ajakan hubungan intim dari istrinya.
Pasalnya ketika seorang istri menolak ajakan hubungan intim dari suami, sang suami akan menyebutkan bahwa ada dosa jika istri tidak mau diajak hubungan intim.
Lalu bagaimana jika sebaliknya? Apakah tidak ada dosa bagi suami yang tidak mau hubungan intim oleh istrinya sendiri?
Malansir dari tayangan yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV berikut ini penjelasan dari Buya Yahya soal hukum seorang suami menolak ajakan berhubungan intim dari istrinya.
Dalam hal ini, Buya Yahya mengatakan kalau dalam agama Islam, diatur secara tegas terkait hubungan intim antara pasangan suami istri. Bahkan ada ancaman bagi para istri yang tanpa uzur menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim.
"Ada keseimbangan di dalam fiqih, di dalam syariat kita. Kalau seorang wanita diajak suaminya ke atas ranjang kemudian dia ogah-ogahan tanpa uzur maka dia terkutuk," tegas Buya Yahya.
"Karena bukan diajak naik gunung, ini diajak untuk sebuah kesenangan, maka marah suaminya maka wanita tersebut akan dikutuk malaikat karena menunjukkan wanita tersebut tidak peduli," lanjutnya.
Berbeda kasus jika ternyata memang ada uzur yang membuat sang istri tidak bisa melayani suaminya, misalnya sedang datang bulan atau sedang sakit.
"Kalau ada uzur nggak punya dosa," jelas Buya Yahya.
Lalu, kini bagaimana jika suami yang menolak ajakan berhubungan intim dari istrinya?
"Jika istri yang menginginkan kemudian kok suami tidak memberi tanpa ada uzur, di akhirat dia dosa tapi nggak bisa menuntut di mahkamah," kata Buya Yahya.
"Kecuali baru bisa nuntut kalau suami tanpa uzur tidak menggauli istrinya sampai 4 bulan," lanjutnya.
Buya Yahya menjelaskan kalau suami akan mendapatkan dosa jika menolak ajakan berhubungan intim dari istrinya, bahkan jika hal tersebut sudah lebih dari 4 bulan sang istri bisa mengajukan hal tersebut ke mahkamah.
"Jadi kalau suami tidak menggauli istrinya tanpa ada uzur, Ibnu Hazm mengatakan 1 bulan, Imam Ghazali menghimbau agar 4 hari sekali, paling akhir adalah 4 bulan," jelas Buya Yahya.
Load more