وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.
"Janganlah kalian mendekati wanita haid sampai mereka suci, bersih. Kemudian kata Allah, 'Kalau mereka sudah bersuci, artinya kalau mereka mandi junub'. Maka silahkan kalian gauli mereka," terang Ustaz Firanda Andirja.
"Oleh karena itu, pendapat jumhur ulama lebih hati-hati, bahwasanya seorang wanita kalo sudah selesai dari haid tidak boleh digauli kecuali kalau dia sudah mandi junub," tambah Ustaz Firanda.
"Ustaz istri saya selesai haid jam 2 malam, saya suruh mandi, ternyata dia kedinginan, takut kalo mandi jam 2 nanti sakit. Kena air, air panas gak bisa ustaz, gas lagi habis. Bagaimana jalan keluarnya? Ya kamu tunda besok," tambahnya.
"Saya tidak bisa menunda syahwat Ustaz, bagaimana caranya? Istrimu tayamum. Maka istrimu tayamum, boleh berhubungan" terang Ustaz Firanda.
Menurutnya, ada beberapa pendapat lain dari ulama pendapat Dhohiriyah, Syekh Al-Bani, kalo seorang wanita sudah bersih, tinggal berwudhu sudah boleh, boleh berhubungan.
Load more