Dalam kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum kafara hanya berlaku untuk laki-laki.
Kafara yang dimaksud diatas adalah mengganti, menutupi, membayar, memperbaiki atau menebus kesalahan yang sengaja dilakukan. Misalnya, membatalkan puasa dengan berzina.
Membayar kafara atas dosa zina tersebut bisa dengan cara memerdekakan seorang budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau dengan memberi makan 60 orang miskin.
Sedangkan kafara untuk seorang perempuan, jika dirinya masih perawan, kemudian melakukan zina maka perempuan itu harus di hukum cambuk sebanyak 100 kali, lalu ia diasingkan ke tempat yang jauh.
Tujuannya dari hukum tersebut adalah agar nama perempuan itu menjadi baik kembali dan di tempat yang baru itu dia tidak dikenal sebagai seorang pezina.
Sedangkan bagi orang yang sudah menikah atau memiliki pasangan yang halal, kemudian mereka berzina, apalagi di bulan ramadhan, maka hukumannya adalah dirajam sampai mati.
Hah, Berzina di Bulan Ramadhan, Apakah Dosanya Bisa Diampuni? Ini Penjelasan Buya Yahya. Source: istockphoto.com
Load more