Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga wajib meng-qadla’-nya ketika Ramadhan telah selesai.
Demikian juga wiladah (darah yang keluar setelah melahirkan). Hal itu juga membatalkan puasa, menurut pendapat yang paling kuat.
7. Junun (Gangguan Jiwa atau Gila Ketika sedang Berpuasa)
Orang yang sedang berpuasa Ramadhan pada siang hari, kemudian menjadi gila, maka puasanya batal dan ia wajib meng-qadla’-nya jika sudah sembuh.
8. Murtad
Hal terakhir yang membuat puasa batal adalah jika seseorang keluar dari agama Islam, seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).
Penulis: Irzan Al Majid - Santri Nahdlatul Ulama (NU)
Load more