Sementara itu, dari pendapat mayoritas yang berkembang, sholat Jumat diwajibkan kepada setiap mukallaf yang laki-laki, dewasa, merdeka, sehat, mukim dan bebas dari udzur.
Hal itu juga merupakan pendapat yang dipegang oleh mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Bahkan, hal itu didasari hadis-hadis populer seperti,
"Jumat adalah kewajiban setiap muslim dalam sebuah jamaat, kecuali empat orang: budak, perempuan, anak-anak dan orang sakit," (HR Abu Daud).
Disamping itu, jika para kaum laki-laki dewasa muslim bila tak menunaikan salat Jumat juga harus memahami ganjaran dan ancaman yang akan didapati. Hal itu juga didasari hadis,
"Siapa yang meninggalkan salat jumat sebanyak tiga (3) kali, bukan karena darurat atau halangan maka Allah akan mengunci hatinya," (HR. Ibnu Majah). (Aag)
Load more