Niat dan Tata Cara Sholat Jumat
- Istimewa
- Sholat Jumat dilaksanakan di suatu tempat (mesjid) atau di areal pemukiman warga
- Dilaksanakan secara berjamaah oleh minimal 40 orang yang memenuhi syarat wajib Jumat
- Didahului dua khotbah
Selanjutnya, sholat Jumat pun memiliki tata caranya, berikut tata caranya.
1. Ketika masuk masjid disunnahkan mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid
2. Setelah masuk mesjid jangan duduk terlebih dahulu, namun laksanakanlah sholat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat
3. Perbanyaklah berdzikir, bershalawat dan membaca Al-Qur'an sambil menunggu khotbah Jumat dimulai
4. Sesaat sebelum khotbah Jumat dimulai, dapat melaksanakan sholat sunnah qabliyah maksimal empat rakaat
5. Dengarkan secara seksama khotbah yang dibacakan khatib
6. Selesai pembacaan khotbah, sholat Jumat dimulai
7. Sholat Jumat dilaksanakan persis seperti tata cara salat fardhu
8. Sholat Jumat dilaksanakan dua rakaat
9. Selesai Sholat Jumat, dianjurkan untuk berdzikir dan berdoa terlebih dahulu
10. Selesai berdoa, keluar dari masjid dengan mendahulukan kaki kiri terlebih dahulu dan membaca doa keluar masjid.
Untuk diketahui, bagi anak-anak dan orang yang sakit serta orang musafir hukumnya sunnah untuk melaksanakan sholat Jumat.
Hal itu dikatakan ustaz Khalid Basalamah kepada jemahnya seperti yang dikutip tvonenews.com dari Segimoe, Jumat (17/2/2023).
Selain itu, ia menuturkan, bahwa Rasulullah saw bersabda kepada suatua kaum yang tidak menghadiri sholat Jumat.
"Sungguh aku berniat untuk menerintahkan kaum lelaki untuk mengimami orang-orang untuk sholat, kemudian aku keluar dan aku bakar rumah lelaki yang meninggalkan sholat Jumat. Hadis ini menjelaskan wajibnya sholat Jumat bagi orang yang tidak punya udzur terutama laki-laki. Karena nabi saw mengikutkan ancaman bagi kaum lelaki yang tidak sholat Jumat, dibakar rumahnya, apabila lelaki itu tidak memiliki udzu," ujarnya.
Sementara itu, dari pendapat mayoritas yang berkembang, sholat Jumat diwajibkan kepada setiap mukallaf yang laki-laki, dewasa, merdeka, sehat, mukim dan bebas dari udzur.
Hal itu juga merupakan pendapat yang dipegang oleh mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Bahkan, hal itu didasari hadis-hadis populer seperti,
Load more