Hotman mengatakan kedatangannya mendampingi Venna Melinda untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan menguatkan bahwa kekerasan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
"BAP hari ini bahwa untuk melengkapi dugaan kekerasan tersebut bukan hanya di Kediri, tapi mengalaminya tiga bulan terakhir sampai tulang rusuknya retak," pungkasnya.
Ferry Irawan Mendatangi Polda Jawa Timur untuk Pemeriksaan. (tim tvOne - Syamsul Huda)
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan olah TKP, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menaikkan status Ferry Irawan suami Venna Melinda dari terlapor dugaan KDRT menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan oleh penyidik.
"Sudah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan 6 saksi di antaranya housekeeping, front office, beberapa pihak hotel yang melihat, termasuk CCTV,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Setelah melakukan olah TKP dan menyita barang bukti, pada Rabu (11/1/2023), gelar perkara juga dilakukan dan ditetapkan status Ferry Irawan dari terlapor menjadi tersangka.
Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan Ferry Irawan sebagai tersangka pada hari ini untuk jadwal pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023).
Load more