Ngakunya Baru Pertama Kali, Venna Melinda Kerap Menutupi Aibnya ‘Di Smackdown’ oleh Ferry Irawan
- Kolase tim tvOnenews.com
KDRT Kerap Terjadi
Athalla Naufal mencium kening ibunya, Venna Melinda. (ist)
Hotman Paris menyebut Venna Melinda mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dari suaminya, Ferry Irawan, selama tiga bulan terakhir.
"Apa yang dialami Venna Melinda bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah tiga bulan terakhir," ujar Hotman selaku kuasa hukum Venna Melinda, Kamis (12/1/2023).
Hotman mengungkapkan apabila sedang emosi, Ferry Irawan melakukan KDRT dengan cara membekap mulut hingga memiting.
KDRT seperti itu yang membuat Venna Melinda mengalami cedera pada tulang rusuk.
"Terakhir dibekap, ditindih, dipegang, dikunci sampai Venna Melinda berteriak meminta tolong. Kalau marah, kalau cemburu, kalau permintaan tidak dituruti. Macam-macam," jelasnya.
Hotman mengatakan Ferry Irawan merupakan pesilat yang bisa melakukan perbuatan tanpa meninggalkan bekas.
Selain itu, Ferry Irawan sudah tiga bulan tidak pernah lagi memberi nafkah kepada Venna Melinda. Sehingga, Venna Melinda yang mencukupi kebutuhan hidup keduanya selama itu.
Hotman mengatakan kedatangannya mendampingi Venna Melinda untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan menguatkan bahwa kekerasan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
"BAP hari ini bahwa untuk melengkapi dugaan kekerasan tersebut bukan hanya di Kediri, tapi mengalaminya tiga bulan terakhir sampai tulang rusuknya retak," pungkasnya.
Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka
Ferry Irawan Mendatangi Polda Jawa Timur untuk Pemeriksaan. (tim tvOne - Syamsul Huda)
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan olah TKP, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menaikkan status Ferry Irawan suami Venna Melinda dari terlapor dugaan KDRT menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan oleh penyidik.
"Sudah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan 6 saksi di antaranya housekeeping, front office, beberapa pihak hotel yang melihat, termasuk CCTV,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Setelah melakukan olah TKP dan menyita barang bukti, pada Rabu (11/1/2023), gelar perkara juga dilakukan dan ditetapkan status Ferry Irawan dari terlapor menjadi tersangka.
Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan Ferry Irawan sebagai tersangka pada hari ini untuk jadwal pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023).
Load more