Atas perbuatan ini, tersangka pria berinisial ACS dan pemeran perempuan kebaya merah berinisial AH dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Pengakuan terbaru wanita kebaya merah
Setelah menghebohkan publik, kini wanita kebaya merah telah diringkus polisi. Usai resmi menjadi tahanan subdit siber Ditreskrimsus Polda Jatim, wanita kebaya merah telah membuat pengakuan resmi.
Sebelumnya, diketahui polisi telah menangkap kedua tersangka sekitar pukul 21.00 WIB (Minggu, 6/11/2022).
Ketika dibawa menuju ruang konferensi pers untuk ditunjukkan pada awak media, wanita kebaya merah dengan pasangannya nampak terus menundukkan kepala.
Dari pengakuan tersangka diketahui video berjudul “Kebaya Merah” yang trending di media sosial ini sudah diproduksi oleh kedua tersangka pada bulan Maret 2022 lalu.
Hal ini sesuai dengan invoice yang didapat petugas subdit siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat melakukan penyidikan di salah satu hotel di Surabaya.
Load more