Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaannya
- Istimewa
tvOnenews.com - Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara. Kasus ini pun menjadi sorotan publik.
Berikut 5 fakta kasus dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith yang dirangkum dari tvOnenews.com:
1. Bahar bin Smith Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, memastikan Bahar bin Smith telah berstatus tersangka dan dipanggil untuk pemeriksaan.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
2. Penetapan Tersangka Usai Gelar Perkara
AKBP Awaludin Kanur menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dari hasil penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan diperkuat melalui SP2HP tertanggal 30 Januari 2026.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Peristiwa Terjadi Saat Acara di Cipondoh
AKBP Awaludin Kanur mengungkap dugaan penganiayaan terjadi saat Bahar menghadiri acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025.
"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.
Ia menyebut korban yang merupakan anggota Banser awalnya datang untuk mendengarkan ceramah dan berniat bersalaman.
"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," katanya.
4. Korban Mengalami Luka Serius
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membeberkan kondisi anggota Banser berinisial R yang menjadi korban pengeroyokan. Laporan polisi diketahui dibuat oleh istri korban berinisial FY.
"Kemudian bertemu dengan ipar, pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar Smith," kata Midyani dikutip pada Senin (2/2/2026).
Load more