Kok Bisa Pelapor Doktif dan Terlapor dr Richard Lee Sama-sama Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Pengamat Hukum
- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
“Sementara kalau kita lihat dalam konsepsi hukum pidana itu normal saja sepanjang bukti-bukti yang ada, baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor dalam posisi awalnya terpenuhi unsur,” sambungnya menjelaskan.
Beberapa unsur yang dipenuhi yaitu berupa alat bukti yang sah dengan minimal 2 alat bukti.
Selain itu adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat laporan, petunjuk, dan dilakukan prosedur hukum yang benar dengan pemeriksaan kepada pelapor dan terlapor, serta dilakukan gelar perkara.
“Sepanjang bukti yang saya sampaikan itu terpenuhi bagi dia dalam berdiri posisi sebagai pelapor maupun sebagai terlapor apabila itu terpenuhi, ya boleh saja penyidik menetapkan tersangka,” pungkasnya.
Maka bukan tidak mungkin bila pelapor dan terlapor, seperti Doktif dan dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghadapi dua kasus yang berbeda.
(kmr)
Load more