Jelang Tahun Baru, Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerainya dengan Ridwan Kamil
- ANTARA
tvOnenews.com — Fakta baru terungkap dalam proses gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Pasangan tersebut diketahui telah pisah rumah selama enam bulan terakhir, seiring bergulirnya sidang lanjutan yang kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Agama Bandung.
Atalia Praratya yang juga merupakan anggota DPR RI tampak menghadiri langsung sidang lanjutan gugatan cerainya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu pada Rabu, (31/12/2025) pagi.
Kehadiran Atalia menjadi sorotan awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.
Sekitar pukul 09.40 WIB, Atalia tiba di Pengadilan Agama Bandung didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampil sederhana dengan mengenakan kemeja krem yang dipadukan rok panjang hitam.
Saat dimintai keterangan sebelum memasuki ruang sidang, Atalia memilih memberikan pernyataan singkat.
“Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia kepada wartawan.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa sidang lanjutan kali ini memiliki agenda yang cukup padat.
Ia menyebut kliennya berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi.
Debi menambahkan, jalannya persidangan terbilang dipercepat lantaran proses mediasi antara kedua belah pihak telah selesai lebih awal.
Atas dasar itu, Pengadilan Agama Bandung bersama kedua pihak sepakat untuk langsung melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Oleh karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Debi menegaskan bahwa gugatan cerai tersebut murni persoalan rumah tangga antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil.
Ia memastikan tidak ada keterlibatan pihak ketiga sebagaimana isu yang ramai beredar di media sosial belakangan ini.
“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” kata Debi.
Load more