Berkaca dari Kasus Resbob, Pakar Komunikasi Ingatkan Pentingnya Etika Berbahasa dan Bahaya Ujaran Kebencian di Medsos
- kolase tvOnenews.com / Instagram @adimasfirdauss
Polisi Tetapkan Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Terancam 10 Tahun Penjara
Sehubungan dengan ini, Polisi sudah menetapkan Resbob menjadi tersangka ujaran kebencian.
Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan Resbob jadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun," ungkap Rudi
Penetapan Resbob jadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Resbob seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," kata Kapolda di Bandung, Rabu (17/12), dikutip dari Antara.(klw)
Load more