Reaksi Dedi Mulyadi setelah Resbob Diringkus Polisi di Semarang: Kan Kata Saya...
- Kolase Antara & Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi kembali bereaksi soal kasus YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. Hal ini menyusul adanya kabar Resbob ditangkap polisi.
Pasalnya Resbob ditangkap oleh pihak Kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suporter Persib Bandung, Viking Persib Club dan menghina suku Sunda.
Dedi Mulyadi pun memberikan responnya. Ia tidak kaget mendengar Resbob ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025).
"Kan kemarin kata saya juga," kata Dedi Mulyadi dikutip tvOnenews.com dari Instagram pribadinya, Selasa (16/12/2025).
Dedi Mulyadi Lebih Serahkan Kasus Resbob ke Polisi
- Kolase TikTok/@resbobbb & Istimewa
Dedi mengatakan hal itu setelah merespons dari salah satu komentar warganet di salah satu unggahan Instagram pribadinya.
Mantan Bupati Purwakarta ini sedari awal telah mempercayai kinerja pihak Kepolisian. Ia meyakini aparat langsung mengeksekusi kasus Resbob.
Bagi Dedi, kasus ini telah di luar batas. YouTuber tersebut pasalnya diduga menghina suku Sunda hingga melakukan ujaran kebencian terhadap Viking.
"Biar hukum yang menyentuhnya," kata Dedi.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi turut merespons saat Resbob viral di media sosial. Kala itu, ia didesak warganet segera bertindak atas kasus dugaan rasis terhadap suku Sunda.
Dedi telah mengetahui Resbob sedang berurusan dengan hukum. Sebab YouTuber itu dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penghinaan dan rasis ke suku Sunda.
Dedi berharap dari kasus ini menjadi pelajaran agar tidak main-main dalam urusan SARA. Pesan ini juga berlaku untuk semua warga Jabar agar tidak menghina suku tertentu.
"Jangan kotori mulut dan tangan kita lagi," terang Dedi.
Dedi Mulyadi Nilai Resbob Sudah Hina
Lebih lanjut, mantan suami Anne Ratna Mustika itu mengatakan, sikap Resbob telah di luar batas. Ia menilai YouTuber tersebut menjadi orang hina.
"Itu orang yang hina," ucap Dedi di kolom komentar Instagram pribadinya.
Ia meyakini perbuatan Resbob mendapatkan balasan yang lebih sadis. Bagi dia, warga Jabar tidak perlu kecewa berlarut-larut lantaran polisi telah mencari keberadaan Resbob.
"Kita ahli membunuh tanpa menyentuh," tegasnya.
Resbob Ditangkap Polisi di Semarang
- Tangkapan Layar
Belakangan ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar sukses meringkus Resbob. Penangkapan terhadap YouTuber itu berlangsung di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025) sore hari WIB.
Resbob langsung diboyong oleh polisi ke Jakarta. Foto-foto YouTuber itu telah diborgol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada malam hari WIB, juga merebak di media sosial.
Resbob hanya bisa menundukkan kepalanya sebelum dimasukkan ke dalam mobil. Kemudian, ia langsung dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah mengatakan, polisi mengeksekusi penangkapan Resbob setelah adanya aduan dari beberapa pihak.
Sebelumnya, advokat Arvio Pratama melaporkan Resbob ke Polresta Bandung. Selepas itu, kuasa hukum VPC, Ferdy Rizky Adilya juga membuat laporan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada laporan," kata Resza.
Resza menyampaikan bahwa, saat proses pencarian berlangsung, YouTuber bernama asli Muhammad Adimas Firdaus itu sempat kabur ke beberapa daerah sebelum diringkus di Semarang.
"Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," jelas Resza.
Resza menegaskan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sebagai menindaklanjuti konten siaran langsung di YouTube yang diduga telah melontarkan ucapan rasis kepada masyarakat Sunda.
"Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu," beber Resza.
Ia menambahkan, konten siaran langsung tersebut mengarahkan Resbob terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara laporan dari Viking telah tercatat di Polda Jabar dengan nomor perkara LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 dengan pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Resbob dinilai terancam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi elektronik mengandung ujaran kebencian hingga unsur SARA. YouTuber itu juga rentan terjerat paling maksimal hukuman enam tahun penjara.
(hap)
Load more